AKHLAQ
TERCELA
A. PENDAHULUAN
Al Qur’an adalah kalam ilahi, religius merupakan
mukjizat yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW secara mutawatir.
Alqur’an juga sebagai pedoman bagi manusia baik di dunia maupun diakhirat.
Di dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang
akhlaq tercela atau mazmumah yaitu hukuman bagi orang pezina baik laki-laki
maupun perempuan serta menerangkan tentang hukuman bagi para pencuri yang juga
memakan harta orang lain, tetapi secara tidak terang-terangan. Sementara itu
ayat-ayat tersebut diatas memuat juga antara pencegah dari dalam, yang mencegah
seseorang dari berbuat maksiat yaitu iman dan kesalehan hati, dan pencegah dari
luar, yaitu ancaman hukuman dan siksaan.
B. PEMBAHASAN
1.
Surah An
Nur (24 ;2)
èpuÏR#¨9$#
ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( wur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika
kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
a.
Tafsir surat An Nur ayat 2
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_
Diantara hukum yang diterangkan oleh Allah dalam surat
ini dan yang dijadikan sebagai pokok bahasan adalah hukuman terhadap orang yang
berzina, lelaki maupun perempuan. Barang
siapa berzina, dalam status merdeka (bukan budak) cambuklah seratus kali,
sebagai hukuman baginya karna telah melakukan kemaksiatan terhadap Allah.[1]
wur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏ «!$#
Hendaklah rasa kasih sayang dan lemah lembut tidak menghalangi kalian dalam menegakkan agama Allah, sehingga kalian menggurkan ketentuan atau
meringankan pukulan. Tetapi, kalian wajib bersikap keras dalam menegakkan agama
Allah, dan jangan bersikap lunak dalam menyempurnakan segala
ketentuan-ketentuan. [2]
bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$#
Jika memang kalian percaya kepada Allah, Tuhan kalian, dan bahwa kalian pasti
dibangkitka untuk dihisab serta diberi balasan dengan pahala dan siksa. Sebab, orang yang mempercayai hal itu, pasti tidak akan melanggar
perintah dan larangan Allah, karena takut kepada adzab dan siksa Allah.
ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$#
Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan
oleh sekumpulan orang-orang yang beriman, “Maksudnya
adalah jika ditegakkan had dan
hukuman cambuk terhadap keduanya, hendaklah disaksikan oleh segolongan orang
mukmin (thaifah).
Dimaksudkan dengan thaifah (segolongan), disini ialah empat orang
atau lebih, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas, tetapi menurut riwayat
dari Hasan ialah sepuluh orang lebih.
2.
Surat Al Maidah 38-39
ä-Í$¡¡9$#ur
èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÌÑÈ `yJsù z>$s? .`ÏB Ï÷èt/ ¾ÏmÏHø>àß yxn=ô¹r&ur cÎ*sù ©!$# ÛUqçGt Ïmøn=tã 3 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§ ÇÌÒÈ
38. Laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
39. Maka barangsiapa bertaubat (di antara
pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka
Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
b. Tafsir Surat Al Maidah 38 – 39
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r&
Barang siapa mencuri, baik laki-laki maupun perempuan, maka potonglah
tangannya hari para ulil amri, para hadirin dan para pemerintah, yaitu telapak
tangannya sampai pergelagan, karena, mencuri itu dilakukan langsung dengan
telapak tangan, sedang lengan hanyalah membawa telapak tangan itu seperti
halnya yang dilakukan oleh badan. Sedang yang dipotong pertama-tama ialah
tangan kanan, karena biasanya tangan kananlah pengambilan dilakukan.
Hanya saja, para ulama terkemuka memang berselisih pendapat mengenai
ukuran hasta (uraian yang mewajibkan dilaksanakannya pemotongan atau banyak).
Sedang
kebanyakan pra ulama salaf maupun khalaf berpendapat bahwa hukuman potong
tangan itu hanya dijatuhkan dalam pencurian sampai ¼ dinar 3 dirham perak,
berdasarkan hadis diriwayat Siti Aisyah dan juga berdasakan hadis riwayat Ibnu
Umar dalam kita Sahih Al Bukhori dan Muslim.
Dalam pada
itu, menurut para ulama Mazhab Hanafi,
bahwa potong tangan itu hanya dilaksanakan dalam pencurian yang mencapai 10
dirham (10 dirham perak : 27,15 gram) atau lebih, tidak kurang dari itu. Dan
harta yang dicuri itu harus dalam keadaan tersimpan pada tempat yang
terpelihara kalau tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka tidak bisa
diputuskan potong tangan. Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada
bukti-bukti, pengakuan dari pencuri itu sendiri, dan hukuman potong tangan
tersebut dapat gugur apabila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri
hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang berwenang. [3]
Maksud ayat,
potonglah tangan pencuri itu, baik laki-laki maupun perempuan sebagai balasan
atas perbuatan usahanya yang buruk, dan sebagai cegahan dan pelajaran bagi
orang lain. Dan tidak ada pelajaran yang besar lagi dari pemotongan tangan,
yang membuat malu si pencuri sepanjang hidupnya dan memberinya cab aib dan
kehinaan.
Tidak ragu,
bahwa hukuman seperti inilah yang lebih menjamin tidak terjadinya pencurian dan
amannya masyarakat atas harta dan nyawa mereka. Karena nyawa sering juga
mengikuti harta, yaitu apabila pemilik harga itu berkelahi melawan pencuti, dan
berusaha mencegah mereka dari mengikutinya.
ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym
Dan Allah Maha
Perkasa dalam memberi balasan terhadap pencuri, laki-laki maupun perempuan. Juga
terhadap ahli maksiat lainnya, dan Allah Maha Bijaksana dalam segala perbuatan
Nya. Maksudnya bahwa Allah telak meletakkan had-had dan hukuman-hukuman sesuai
dengan hikmah yang sesuai dengan masalah, dan tidak melarang sesuatu hal
kecuali yang membuat kerusakan. Seolah-olah Allah berfirman, “Bersikap
tegaslah kalian terhadap para pencuri, maka potonglah tangan dan kaki mereka
satu persatu. [4]
`yJsù z>$s? .`ÏB Ï÷èt/ ¾ÏmÏHø>àß yxn=ô¹r&ur cÎ*sù ©!$# ÛUqçGt Ïmøn=tã 3 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§
Maka, barang
siapa bertaubat dari para pencuri itu dan tidak lagi mencuri, setelah dia
menganiaya diri sendiri dengan melakukan larangan Allah, yaitu mencuri harta
orang lain ; lalu dia memperbaiki dirinya dan mensucikannya dengan amal-amal
kebajikan, maka Allah sungguh menerima taubatnya dan membalasnya dengan
keridhoan-Nya, mengampunya dan mengasihinya.
Abu Ja’far berkata : firman Allah فَمَنْ تَابَ “Maka barang
siapa bertobat”, maksudnya adalah orang-orang yang mencuri. Dalam arti,
orang yang kembali kejalan Allah dari perbuatan maksiat kepada –Nya, dan
kembali taat setelah berbuat dzalim.
cÎ*sù ©!$# ÛUqçGt Ïmøn=tã
Maka
sesunggunya Allah menerima taubatnya, maknanya adalah “ Allah SWT mengembalikan kepada
cinta-Nya dan keridhoan-Nya setelah sebelum melakukan sesuatu yang dibencinya,
yakni bermaksiat kepada-Nya”.
¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§
Sesunggunya
Allah Maha Pengampun lagi maka Penyayang. Maknanya adalah,”sesungguhnya
Allah menutupi dosa orang yang bermaksiat kepada-Nya jika ia bertobat
kepada-Nya, menutupi dengan “Permaafan”, sehingga tidak lagi disiksa pada hari kiamat kelak. Dia
juga menutupi dosa-dosa itu dari penglihatan orang lain. Allah maha penyayang
terhadapnya dan terhadap orang-orang yang bertaubat kepada-Nya. [5]
C. KESIMPULAN
Berdasarkan ayat tersebut diatas dapat disimpulkan
bahwa :
1. Qur’an Surat An Nur
ayat 2 menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat jahat (berzina baik puteran
maupun puteri, hendaklah didera 100 x, dan tidak boleh menaruh hiba atau belas
kasihan kepadanya.
2. Qur’an Surat Al
Maidah ayat 38-39 menjelaskan hukuman bagi seorang pencuri baik laki-laki
maupun perempuan setiap kejahatan pasti ada hukumannya. Pelakunya akan
dikenakan hukuman karena ia melanggar larangan mencuri, seseorang baik
laki-laki maupun perempuan yang mengambil (harta orang lain dari tempatnya yang
layak dengan diam-diam dinamakan pencuri).
Apa saja yang diperintahkan oleh Allah SWT, pasti
akan mendatangkan maslahat dan apa saja yang dilarangnya pasti akan
mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddieqy, Muhammad
Hasbi, Teungku. Tafsir Al Qurranul Mais An Nur Juz 4. Semarang. PT. Pustaka Rizki
Putra. 2000
Al Maroghi, Ahmad Mustofa.Terjemah Tafsir Al Maroghi juz 18. Semarang. Toha Putra.
1992.
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari,
Tafsir Ath Thobari. Jakarta
: Pustaka Azzam. 2009
Muhammad Quraish Shihab. Tafsir Al
Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al Qur’an. Jakarta : Lentera Hati. 2002
[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash
Shiddieqy. Tafsir Al Qurranul Mais An Nur Juz 4. Semarang. PT. Pustaka Rizki PUtra. 2000. hal
.
[2] Ahmad Mustofa AL Maroghi.Terjemah
Tafsir Al Maroghi juz 18. Semarang.
Toha Putra. 1992. hal. 123
[3] Ibid hal. 209
[4] ibid hal 211
[5] Abu Ja’far Muhammad bin
Jarir Ath Thobari, Tafsir Ath Thobari. Jakarta : Pustaka Azzam. 2009 hal 865
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !