Berita Terbaru :
 photo Graphic1-31_zpsc1f49be2.jpg
Home » » AKHLAQ TERCELA

AKHLAQ TERCELA


AKHLAQ TERCELA

A.    PENDAHULUAN
Al Qur’an adalah kalam ilahi, religius merupakan mukjizat yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW secara mutawatir. Alqur’an juga sebagai pedoman bagi manusia baik di dunia maupun diakhirat.
Di dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang akhlaq tercela atau mazmumah yaitu hukuman bagi orang pezina baik laki-laki maupun perempuan serta menerangkan tentang hukuman bagi para pencuri yang juga memakan harta orang lain, tetapi secara tidak terang-terangan. Sementara itu ayat-ayat tersebut diatas memuat juga antara pencegah dari dalam, yang mencegah seseorang dari berbuat maksiat yaitu iman dan kesalehan hati, dan pencegah dari luar, yaitu ancaman hukuman dan siksaan.

B.     PEMBAHASAN
1.      Surah An  Nur (24 ;2)
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
a.       Tafsir surat An Nur ayat 2
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_
Diantara hukum yang diterangkan oleh Allah dalam surat ini dan yang dijadikan sebagai pokok bahasan adalah hukuman terhadap orang yang berzina, lelaki maupun perempuan.  Barang siapa berzina, dalam status merdeka (bukan budak) cambuklah seratus kali, sebagai hukuman baginya karna telah melakukan kemaksiatan terhadap Allah.[1]
Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$#
Hendaklah rasa kasih sayang dan lemah lembut tidak menghalangi kalian dalam menegakkan agama Allah, sehingga kalian menggurkan ketentuan atau meringankan pukulan. Tetapi, kalian wajib bersikap keras dalam menegakkan agama Allah, dan jangan bersikap lunak dalam menyempurnakan segala ketentuan-ketentuan. [2]
bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$#
Jika memang kalian percaya kepada Allah, Tuhan kalian, dan bahwa kalian pasti dibangkitka untuk dihisab serta diberi balasan dengan pahala dan siksa. Sebab, orang yang mempercayai hal itu, pasti tidak akan melanggar perintah dan larangan Allah, karena takut kepada adzab dan siksa Allah.
ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$#
Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman, Maksudnya adalah jika ditegakkan had dan hukuman cambuk terhadap keduanya, hendaklah disaksikan oleh segolongan orang mukmin (thaifah).
Dimaksudkan dengan thaifah (segolongan), disini ialah empat orang atau lebih, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas, tetapi menurut riwayat dari Hasan ialah sepuluh orang lebih.
2.      Surat Al Maidah 38-39
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ `yJsù z>$s? .`ÏB Ï÷èt/ ¾ÏmÏHø>àß yxn=ô¹r&ur  cÎ*sù ©!$# ÛUqçGtƒ Ïmøn=tã 3 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§ ÇÌÒÈ
38.   Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
39.  Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
       
b.      Tafsir Surat Al Maidah 38 – 39
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr&
Barang siapa mencuri, baik laki-laki maupun perempuan, maka potonglah tangannya hari para ulil amri, para hadirin dan para pemerintah, yaitu telapak tangannya sampai pergelagan, karena, mencuri itu dilakukan langsung dengan telapak tangan, sedang lengan hanyalah membawa telapak tangan itu seperti halnya yang dilakukan oleh badan. Sedang yang dipotong pertama-tama ialah tangan kanan, karena biasanya tangan kananlah pengambilan dilakukan.
Hanya saja, para ulama terkemuka memang berselisih pendapat mengenai ukuran hasta (uraian yang mewajibkan dilaksanakannya pemotongan atau banyak).
Sedang kebanyakan pra ulama salaf maupun khalaf berpendapat bahwa hukuman potong tangan itu hanya dijatuhkan dalam pencurian sampai ¼ dinar 3 dirham perak, berdasarkan hadis diriwayat Siti Aisyah dan juga berdasakan hadis riwayat Ibnu Umar dalam kita Sahih Al Bukhori dan Muslim.
Dalam pada itu, menurut para  ulama Mazhab Hanafi, bahwa potong tangan itu hanya dilaksanakan dalam pencurian yang mencapai 10 dirham (10 dirham perak : 27,15 gram) atau lebih, tidak kurang dari itu. Dan harta yang dicuri itu harus dalam keadaan tersimpan pada tempat yang terpelihara kalau tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka tidak bisa diputuskan potong tangan. Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-bukti, pengakuan dari pencuri itu sendiri, dan hukuman potong tangan tersebut dapat gugur apabila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang berwenang. [3]
Maksud ayat, potonglah tangan pencuri itu, baik laki-laki maupun perempuan sebagai balasan atas perbuatan usahanya yang buruk, dan sebagai cegahan dan pelajaran bagi orang lain. Dan tidak ada pelajaran yang besar lagi dari pemotongan tangan, yang membuat malu si pencuri sepanjang hidupnya dan memberinya cab aib dan kehinaan.
Tidak ragu, bahwa hukuman seperti inilah yang lebih menjamin tidak terjadinya pencurian dan amannya masyarakat atas harta dan nyawa mereka. Karena nyawa sering juga mengikuti harta, yaitu apabila pemilik harga itu berkelahi melawan pencuti, dan berusaha mencegah mereka dari mengikutinya.
ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym
Dan Allah Maha Perkasa dalam memberi balasan terhadap pencuri, laki-laki maupun perempuan. Juga terhadap ahli maksiat lainnya, dan Allah Maha Bijaksana dalam segala perbuatan Nya. Maksudnya bahwa Allah telak meletakkan had-had dan hukuman-hukuman sesuai dengan hikmah yang sesuai dengan masalah, dan tidak melarang sesuatu hal kecuali yang membuat kerusakan. Seolah-olah Allah berfirman, Bersikap tegaslah kalian terhadap para pencuri, maka potonglah tangan dan kaki mereka satu persatu. [4]
`yJsù z>$s? .`ÏB Ï÷èt/ ¾ÏmÏHø>àß yxn=ô¹r&ur  cÎ*sù ©!$# ÛUqçGtƒ Ïmøn=tã 3 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§
Maka, barang siapa bertaubat dari para pencuri itu dan tidak lagi mencuri, setelah dia menganiaya diri sendiri dengan melakukan larangan Allah, yaitu mencuri harta orang lain ; lalu dia memperbaiki dirinya dan mensucikannya dengan amal-amal kebajikan, maka Allah sungguh menerima taubatnya dan membalasnya dengan keridhoan-Nya, mengampunya dan mengasihinya.
Abu Jafar berkata : firman Allah     فَمَنْ تَابَ Maka barang siapa bertobat, maksudnya adalah orang-orang yang mencuri. Dalam arti, orang yang kembali kejalan Allah dari perbuatan maksiat kepada –Nya, dan kembali taat setelah berbuat dzalim.
 cÎ*sù ©!$# ÛUqçGtƒ Ïmøn=tã
Maka sesunggunya Allah menerima taubatnya, maknanya adalah Allah SWT mengembalikan kepada cinta-Nya dan keridhoan-Nya setelah sebelum melakukan sesuatu yang dibencinya, yakni bermaksiat kepada-Nya.
¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§
Sesunggunya Allah Maha Pengampun lagi maka Penyayang. Maknanya adalah,sesungguhnya Allah menutupi dosa orang yang bermaksiat kepada-Nya jika ia bertobat kepada-Nya, menutupi dengan Permaafan, sehingga tidak lagi disiksa pada hari kiamat kelak. Dia juga menutupi dosa-dosa itu dari penglihatan orang lain. Allah maha penyayang terhadapnya dan terhadap orang-orang yang bertaubat kepada-Nya. [5]

C.    KESIMPULAN
Berdasarkan ayat tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Qur’an Surat An Nur ayat 2 menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat jahat (berzina baik puteran maupun puteri, hendaklah didera 100 x, dan tidak boleh menaruh hiba atau belas kasihan kepadanya.
2.      Qur’an Surat Al Maidah ayat 38-39 menjelaskan hukuman bagi seorang pencuri baik laki-laki maupun perempuan setiap kejahatan pasti ada hukumannya. Pelakunya akan dikenakan hukuman karena ia melanggar larangan mencuri, seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang mengambil (harta orang lain dari tempatnya yang layak dengan diam-diam dinamakan pencuri).

Apa saja yang diperintahkan oleh Allah SWT, pasti akan mendatangkan maslahat dan apa saja yang dilarangnya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggarnya.


DAFTAR PUSTAKA

Ash Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Teungku. Tafsir Al Qurranul Mais An Nur Juz 4. Semarang. PT. Pustaka Rizki Putra. 2000

Al Maroghi, Ahmad Mustofa.Terjemah Tafsir Al Maroghi juz 18. Semarang. Toha Putra. 1992.

Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, Tafsir Ath Thobari. Jakarta : Pustaka Azzam. 2009

Muhammad Quraish Shihab. Tafsir Al Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al Qur’an. Jakarta : Lentera Hati. 2002


[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Tafsir Al Qurranul Mais An Nur Juz 4. Semarang. PT. Pustaka Rizki PUtra. 2000. hal .

[2] Ahmad Mustofa AL Maroghi.Terjemah Tafsir Al Maroghi juz 18. Semarang. Toha Putra. 1992. hal. 123
[3] Ibid hal. 209
[4] ibid hal 211
[5] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, Tafsir Ath Thobari. Jakarta : Pustaka Azzam. 2009 hal 865
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Next Prev home
 
Support : Creating Website | Mas Imam
Copyright © 2009. GREEN GENERATION - All Rights Reserved