BAB I
PENDAHULUAN
Shalat menurut bahasa adalah doa. Secara istilah yaitu beberapa pekerjaan dan ucapan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat yang tertentu.
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Hal ini merupakan keistimewaan shalat, yaitu meluruskan akidah, akhlak. Termasuk dalam keistimewaan shalat lainnya adalah dapat menyembuhkan penyakit reumatik dan pengerasan pada urat-urat syaraf. Seperti yang terdapat dalam firman Allah QS. Al-Ankabut: 45
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ (٤٥)
45. Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
BAB II
PEMBAHASAN
KEUTAMAAN SHALAT FARDLU
A. Hadis Pertama
الصَّلَوَاتُ الخَمْسُ وَالجُمُعَةُ اِلَى الجُمُعَةِ كفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الكَبَاِئرُ (رواه مسلم والترمذى)
Artinya: Dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: shalat lima waktu adalah pelebur dosa antara satu shalat dengan yang lain, begitu pula shalat jum’at hingga jum’at berikutnya selama dosa besar tidak dilanggar (selagi tidak mengerjakan dosa-dosa besar). (HR. Muslim dan Turmudzi)
1. Kosakata
كَفَّارَاتٌ : Pelebur kesalahan dan dosa.
تَغْشَ : mendatangi atau melakukan.
الكَبَاِئر : jamak dari كبيرة : perbuatan tercela dari dosa-dosa yang dilarang oleh syara’.
2. Rowi A’la
Abu Hurairah, nama lengkapnya adalah Abd Syams bin ‘Amir bin ‘Adtsan bin ‘Abdullah bin Zahran bin Kaab bin al-Harits bin Malik bin Nashr bin al-Azad. Beliau lahir pada tahun 19 SH (sebelum hijrah) di Daus, sebuah desa/ wilayah di Yaman.
Beliau masuk Islam ketika Rasulullah bertolak menuju Khaibar untuk menaklukkan kota tersebut dan menyebarkan Islam. Beliau adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis yaitu 5.374 hadis. Hal itu karena disamping beliau adalah seorang yang kuat hafalannya tetapi juga karena beliau selalu bersama Nabi
Abu Hurairah wafat pada tahun 59 H pada usia ke-78.
3. Syarah Hadis
Dalam konteks hadis diatas, disebutkan bahwa shalat lima waktu yang dikerjakan secara sempurna dari satu shalat keshalat berikutnya dan dari jum’at ke jum’at berikutnya itu akan menghapus dosa-dosa kecil dengan catatan selama yang bersangkutan tidak melakukan dosa besar, seperti membunuh, bersaksi palsu, menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua. Sedangkan dosa besar dan dosa kecil yang dilakukan secara terus menerus itu tidak bisa terhapus oleh shalat kecuali dengan bertaubat yang sungguh-sungguh kepada Allah.
B. Hadis Kedua
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيْهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُوْلُ ذَالِكَ دَرَنِهِ, قَالُوْا: لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ : فَذَالِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الخَمْسِ يَمْحُوْ اللهُ بِهَا الخَطَيَا (رواه الخمسة الا أباداود)
Artinya: Dari Abu Hurairah bahwasannya ia mendengar Rasulullah Saw bersabda: jika kamu perhatikan bahwa seandainya ada sungai di pintu rumahmu untuk mandi setiap hari lima kali apakah kamu akan mengatakan bahwa kotoran (pada badanmu) itu masih ada, mereka menjawab: tidak bersisa kotorannya sedikitpun juga. Rasul bersabda: maka itulah contoh shalat lima waktu yang Allah akan menghapu dengannya kesalahan-kesalahan (dosa-dosa). (HR. al-Khomsah kecuali Abu Dawud).
1. Kosakata
أَرَأَيْتُمْ : Tahukah kalian. Ini adalah pertanyaan yang bersifat taqrir (menetapkan) yang berkaitan dengan meminta berita, artinya beritahukanlah.
لَوْأَنَّ نَهْرًا : seandainya ada sungai. Ath-Thaibi berkata, “lafadz lau masuk kepada fi’il (kata kerja) dan membutuhkan jawaban. Tapi fungsi pertanyaan ini adalah untuk memperkuat dan menetapkan.
نَهْرًا : apa yang ada di antara dua sisi lembah. Dinamakan seperti itu karena luasnya, seperti juga penamaan lafadz al-Nahar (siang) adalah karena cahanya yang luas.
الدَّرَنُ : ad-daran berarti kotoran Adapun faidah perumpamaan dalam hadis tersebut adalah untuk memperkuat dan menjadikan sesuatu seperti apa yang dapat ditangkap oleh indera. Ath-Thaibi berkata: dalam hadis ini ada mubalaghah (penegasan yang lebih) dalam menafikan dosam sebab mereka tidak hanya menjawab dengan kata ‘tidak’ tapi mengulangi lafadz yang ada dalam pertanyaan untuk menegaskan dan memperkuat jawaban yang dikemukakan.
2. Syarah Hadis
Memelihara shalat lima waktu, yakni mengerjakannya tepat pada waktunya masing-masing, merupakan pencuci bagi dosa-dosa orang yang bersangkutan. Perihalnya sama seperti seseorang yang mandi lima kali tiap hari, niscaya ia akan selalu dalam bersih sepanjang waktu.
Qurthubi berkata: secara lahiriah hadis tersebut menjelaskan bahwa shalat lima waktu bisa melebur semua dosa. Tentu saja, pendapat menimbulkan permasalahan. Tetapi Muslim sebelumnya juga meriwayatkan dari Abu Hurairah yang telah ditulis diatas (hadis pertama dalam makalah ini). Maka, hadis yang bersifat umum tersebut harus dipahami dalam pengertian hadis yang khusus seperti dalam hadis shohih Muslim.[1]
Ibnu Bazizah berkata dalam kitab Syarah Ahkam: “ada kerancuan yang susah dijawab yaitu bahwa menurut al-Qur’an dosa kecil gugur jika dosa besar dijauhi”.
Jika begitu, maka apa yang dihapus oleh shalat lima waktu? Imam Balqini menjawab, bahwa pertanyannya itu tidak pada tempatnya. Sebab maksud dari firman Allah QS. an-Nisa’ [4]:31 in tajtanibuu (jika kalian meninggalkan), adalah dalam semua umur (masa) yaitu dari waktu beriman sampai mati. Sedangkan dalam hadis tersebut disebutkan bahwa shalat lima waktu menggugurkan dosa diantara shalat lima waktu itu pada hari itu. Jika dosa besar dijauhi pada hari itu juga. Maka tidak ada kontradiksi antara al-Qur’an dan Hadis.
Balqini menjelaskan kondisi manusia yang berkaitan dengan dosa kecil dan besar yang dilakukannya, ia mengatakan bahwa dalam hal ini ada lima macam:
1. Tidak melakukan dosa sama sekali. Ini derajat yang paling tinggi.
2. Melakukan dosa kecil tapi tidak terus menerus. Maka dalam hal ini dosa tersebut digugurkan.
3. Melakukan dosa kecil dengan terus menerus. Hal ini tidak gugur, jika kita katakan bahwa terus menerus melakukan dosa kecil akan menjadi dosa besar.
4. Melakukan dosa besar dan banyak melakukan dosa kecil.
5. Banyak melakukan dosa kecil dan besar. Dalam hal ini membutuhkan penelitian yang mendalam. Mungkin jika ia tidak menjauhi perbuatan dosa besar, maka dosa besarnya tidak diampuni, tapi yang diampuni dosa yang kecil. Atau mungkin juga semua dosanya tidak diampuni.
C. Hadis Ketiga
Dari Hudzaifah ra
فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِى أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلِدِهِ وَجَارِهِ تُكَفِرُهَا الصَّلَاةُ والصَّوْمُ والصَّدَقَةُ وَالأَمْرُ وَالنَّهْيُ (رواه الشيخان والترمذى)
Artinya : Dari Hudzaifah, berkata: Fitnah seseorang terhadap keluarganya, hartanya, anaknya dan tetangganya bisa dihapus dengan sholat, puasa, sedekah dan memerintah kebaikan dan melarang kejelekan. (HR. al-Syaikhoni dan al-Tirmidzi)
1. Kosa Kata
الفتنة : diartikan cobaan atau ujian
Kemudian kata tersebut dipakai dalam setiap cobaan yang dapat menyingkap suatu kejelekan atau kejahatan. Fitnah juga berposisi dalam kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana dalam QS. al-Anbiya’ [21]: 25.
الأمر : Maksudnya perintah kepada kebaikan.
النَّهْي : larangan dari kemungkaran
2. Rawi A’la
Hudzaifah ra, nama lengkapnya adalah Hudzaifah bin Yaman, Hasil bin Jabir bin Asid Abu Abdullah al-Abasy. Ibunya bernama Rabab bin Ka’ab bin Ady bin Ka’ab bin Abdu al-Asyhal. Beliau dan ayahnya meninggal dalam keadaan syahid pada waktu ikut perang bersama Nabi dalam perang Uhud. Beliau Wafat pada tahun 36 H.
3. Syarah Hadis
al-Fitnah secara umum dapat diartikan menyimpang atau keluar dari jalan yang benar. Pengertian ini terhadap keluarga adalah menganiaya mereka dan tidak menunaikan hak-hak mereka. Terhadap harta benda adalah seperti menghimpunnya dari hasil yang diharamkan atau membelanjakannya dijalan yang haram, atau juga tidak menunaikan zakat. Terhadap anak adalah tidak mengajarinya hal-hal yang semestinya untuk kebahagiaan dunia akhiratnya. Terhadap tetangganya adalah berbuat aniaya terhadap mereka atau tidak memnunaikan hak-haknya. Keluar dari jalan yang benar terhadap mereka adalah fitnah. Shalat serta kewajiban lainnya, seperti puasa, sedekah, amar ma’ruf nahi munkar dapat menghapus dosa-dosanya. namun tetap dengan syarat tidak melakukan dosa besar.[2]
D. Hadis Keempat
Dari Rabiah Ibn Ka’b ra
كُنْتُ اَبِيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتَهُ بِوُضُوْءِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِى : سَلْ فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِى الجَنَّةِ قَالَ: أَوْ غَيْرَ ذَالِكَ قُلْتُ: هُوَ ذَاكَ قَالَ: فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُوْدِ (رواه الخمسة الا البخارى)
Artinya: Dari Rabiah Ibn Ka’b ra. Berkata : saya bermalam bersama Rasulullah, (dalam suatu perjalanan), lalu aku menyediakan air wudhu dan keperluan untuknya, lalu beliau berkata, “ mintalah (kepadaku)”. Aku menjawab, “aku meminta kepadamu agar aku dapat menemanimu di surge”. Nabi saw, bertanya “mengapa tidak selainnya?”. Aku menjawab, “Hanya itulah permintaanku”. Nabi saw kemudian bersabda, “(kalau demikian) maka bantulah aku untuk menolong dirimu dengan memperbanyak sujud (shalat). (HR. al-Khamsah kecuali al-Bukhori).
1. Kosakata
سل : Mintalah kepadaku apa yang engkau kehendaki.
اَبِيْتُ : Bermalam
فَأَتَيْتَهُ : Mendatangi dalam kontek syiyaq al kalam diterjemahkan dengan menyediakan
فَأَعِنِّى : Bantulah atau tolonglah aku
2. Rawi A’la
Rabi’ah bin Ka’ab bin Malik al-Islamy Abu Faras al-Madany adalah nama lengkapnya. Beliau wafat pada tahun 63 H.
Beliau adalah seorang pemuda yang sangat mengagumi dan mencintai Rasul. Karena kecintaannya kepada Rasul akhirnya beliau abdikan hidupnya untuk menjadi pelayan Rasul.
3. Syarah Hadis
Mengapa engkau tidak meminta selainnya,? Pertanyaan ini sebetulnya dimaksudkan untuk menguji keteguhannya, apakah hatinya telah mantap untuk memohonkan permintaannya yang berharga itu, ataukah ia berubah meminta hal yang lain seperti meminta perkara duniawi. Maka Rabi’ah menjawab: “aku telah mantap dengan permintaanku itu”.
Nabi saw bersabda: kalau begitu bantulah aku untuk menolong dirimu agar hawa nafsu dirimu dapat dikekang dan kebaikannya dapat dimanfaatkan, yaitu dengan cara memperbanyak shalat. Karena sesungguhnya dengan bantuan shalat cita-cita yang tinggi dapat tercapai.
Hadis diatas tersebut menganjurkan memperbanyak sujud. Yang dimaksud adalah sujud dalam shalat. Hadis tersebut juga bisa menjadi dalil bagi orang yang berpendapat bahwa memanjangkan sujud lebih utama daripada memanjangkan berdiri dalam shalat. Hal tersebut sesuai dengan hadis nabi yaitu:
أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد فأكثروا والدعاء
Dan hal itu juga sesuai dengan firman Allah QS. al-Alaq [96]: 19 والسجد واقترب
Sujud adalah suatu bentuk puncak dari Tawadhu’ dan penghambaan kepada Allah. Karena anggota badan manusia yang paling tinggi dan mulia adalah wajah. Yang pada saat sujud, wajah tersebut di hadapkan ke tempat yang rendah.
E. Hadis Kelima
Dari Tsauban ra
عليك بكثرة السجود الله فانك لا تسجد الله سجدة الا رفعك الله بها درجة وحط عنك خطيئة
Artinya :Perbanyaklah sujud kepada Allah, karena tidaklah kamu melakukan sekali sujud kepada Allah melainkan menyebabkan Allah mengangkat satu derajat untukmu dan mengurangi satu dosamu.
1. Kosakata
حطّ : menghilangkan, melebur
خطيئة : kesalahan, dosa
2. Rowi A’la
Tsauban ra, nama lengkapnya adalah Tsauban bin bajdad bin Jahdar al-Farasy al-Hasyimy. Belaiau berasal dari Sarah, yaitu daerah antara Makkah dengan Yaman. Dahulunya beliau adalah seorang tawanan perang pada saat perang Saba’. Kemudian Nabi membelinya dan membebaskannya. Tsuaban kemudian mengabdikan dirinya untuk menjadi pelayan Nabi, sehingga Tsauban selalu menemani Nabi. Beliau wafat pada tahun 54 H.
3. Syarah Hadis
Tsauban ra pada saat itu sedang melayani/ meladeni Nabi saw. Lalu ia bertanya kepada Nabi tentang amal yang paling disukai oleh Allah. Tetapi Nabi saw diam tidak menjawab, pertanyaan Tsauban dia ulang sampai tiga kali hingga akhirnya Nabi pun menjawab dengan Hadis diatas.
Maksudnya dari memperbanyak sujud adalah memperbanyaklah shalat karena di dalam shalat banyak sujud. Shalat dapat menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat orang yang mengerjakannya di sisi Allah swt. Maka selayaknya bila shalat mendapat perhatian yang sangat besar dari orang-orang mukmin terutama shalat fardhu.
BAB III
PENUTUP
Sebagaimana yang telah diuraikan diatas, bahwasannya shalat bukan hanya sekedar kewajiban rutinitas atau kebutuhan, tetapi dibalik itu semua terdapat banyak sekali hikmah dan keutamaan yang terdapat di dalamnya diantaranya seperti, mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar, melebur dosa-dosa kecil, pengangkat derajat, keadaan yang terdekat bagi seorang hamba dan tuhannya dalam berinteraksi dan meminta, bahkan menurut medis gerakan-gerakan yang ada di dalam shalat itu bisa menyehatkan dan menyembuhkan penyakit.
DAFTAR PUSTAKA
al-Atsqalani, Ibnu Hajar. Fathul Baari. (Riyadh: Maktabah Darussalam, 1997).
An-Nawawi. Syarah Shohih Muslim. (Kairo: Darul Hadis, 1994).
Ali Nashif, Mansyur. 1993, Mahkota Pokok-Pokok Hadis Rasulullah SAW jilid I, Bandung: CV. Sinar Baru.
Alimi, Ibnu Ahmad. 2008, Tokoh Dan Ulama Hadis, Solo: Mashum.
Al-Mundziri, Imam. 1994, Mukhtasar Shahih Muslim, Jakarta: Pustaka Amani.
Munawwir, Ahmad Warson. 2002, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !