Berita Terbaru :
 photo Graphic1-31_zpsc1f49be2.jpg
Home » » Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Litigasi

Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Litigasi

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat taufik dan hidayahNya sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Pada penulisan makalah yang berjudul “ PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DENGAN/ MELALUI POLA LITIGASI (PENGADILAN UMUM) “ ini menerangkan tentang hukum bisnis baik dalam teori maupun praktik dari waktu ke waktu yang terus mengalami perkembangan cukup pesat.
Kami menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini maka kami berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami. Sehingga kami mengetahui apa yang kurang dan salah dalam penulisan makalah ini.












BAB I
PENDAHULUAN

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama bisnis, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya.
Eksistensi hukum bisnis baik dalam teori maupun praktik dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini salah satunya karena didorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun global yang begitu cepat serta kompleks dengan melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis. Sejalan dengan hal itu, regulasi tata laksana hukum bisnis secara bertahap juga mengikutinya.
Mengingat kegiatan bisnis semakin meningkat dari hari ke hari, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa  dua (dispute/difference) di antara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan berbagai sebab dan alasan yang melatarbelakanginya, terutama karena adanya conflict of interest di antara para pihak. Sengketa yang timbul di antara pihak-pihak yang terlibat karena aktifitasnya dalam bidang bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.[1]
Sampai saat ini penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat dilakukan melalui dua model, yakni penyelesaian secara litigasi dan non litigasi. Pilihan penyelesaian sengketa non litigasi dapat dibagi dua, yaitu arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Dari beberapa model penyelesaian sengketa tersebut masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan dan pemakalah akan mencoba menguraikan  lebih lanjut dalam tulisan ini.




BAB II
PEMBAHASAN

Pada prinsipnya penegakan hukum hanya dilakukan oleh kekuasaan kehakiman (judicial Power) yang secara konstitusional lazim disebut badan yudikatif (Pasal 24 UUD 1945). Dengan demikian, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa hanya badan peradilan yang bernaung di bawah kekuasaan kehakiman yang berpuncak di Mahkamah Agung. Pasal 2 UU No. 14 Tahun 1970 secara tegas menyatakan bahwa yang berwenang dan berfungsi melaksanakan peradilan hanya badan-badan peradilan yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Diluar itu tidak dibenarkan karena tidak memenuhi syarat formal dan official serta bertentangan dengan prinsip under the authority of law. Namun berdasarkan Pasal 1851,1855,1858 KUHPdt, Penjelasan Pasal 3 UU No. 14 Tahun 1970 serta UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka terbuka kemungkinan para pihak menyelesaikan sengketa dengan menggunakan lembaga selain pengadilan (non litigasi), seperti arbitrase atau perdamaian (islah).[2] Untuk memperjelas masing-masing kelebihan dan kelemahan baik model penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non litigasi maka perlu ditelaah satu persatu yaitu :

A.      Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Jalur Non Litigasi
1.      Albitrase Penyelesaian Sengketa
Menurut undang-undang No. 30 tahun 1999, arbiterase adalah cara penyelesaian suatu perkara perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbiterase yang di buat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 ayat (1)). Pada dasarnya arbiterase adalah perjanjian perdata dimana para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi yang mungkin akan timbul dikemudian hari yang diputuskan oleh pihak ketiga atau penyeleasaian sengketa oleh seseorang atau beberapa orang wasit (arbiter) yang ahli di bidangnya secara bersama-sama ditunjuk oleh pihak yang berperkara dengan tidak diselesaikan melalui pengadilan, tetapi secara musyawarah, hal mana dituangkan dalam salah satu bagian dari kontrak.49 Hal ini sejalan dengan firman Allah Annisa 4:58)
Yang artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.
Gagasan berdirinya lembaga arbitrase Islam di Indonesia, diawali dengan bertemunya para pakar, cendekiawan muslim, praktisi hukum, para kyai dan ulama untuk bertukar pikiran tentang perlunya lembaga arbitrase Islam di Indonesia. Pertemuan ini dimotori Dewan Pimpinan MUI pada tanggal 22 April 1992. Setelah mengadakan beberapa kali rapat dan setelah diadakan beberapa kali penyempurnaan terhadap rancangan struktur organisasi dan prosedur beracara akhirnya pada tanggal 23 Oktober 1993 telah diresmikan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI),[3] sekarang telah berganti nama menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang diputuskan dalam Rakernas MUI tahun 2002. Perubahan bentuk dan pengurus BAMUI dituangkan dalam SK MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 sebagai lembaga arbiter yang menangani penyelesaian perselisihan sengketa di bidang ekonomi syariah.


2.      Alternatif Penyelesaian Sengketa
Alternatif Dispute Resolution (ADR) yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia berarti penyelesaian Sengketa Alternatif adalah suatu proses penyelesaian sengketa non litigasi dimana para pihak yang bersengketa dapat membantu aatau dilibatkan dalam penyelesaian persengketaan tersebut atau melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral.[4]

Kecenderungan memilih Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternatif Dispute Resulotion) oleh masyarakat dewasa ini didasarkan pada :[5]
a.       Kurang percayanya pada sistem pengadilan dan pada saat yang sama kurang dipahaminya keuntungan atau kelebihan sistem arbitrase di banding pengadilan, sehingga masyarakat pelaku bisnis lebih mencari alternatif lain dalam upaya menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat atau sengketa-sengketa bisnisnya.
b.      Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga arbitrase mulai menurun yang disebabkan banyaknya klausul-klausul arbitrase yang tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti dengan klausul kemungkinan pengajuan sengketa ke pengadilan jika putusan arbitrasenya tidak berhasil diselesaikan.

Model yang dikembangkan oleh Alternatif Penyelesaian Sengketa memang cukup ideal dalam hal konsep, namun dalam prakteknya juga tidak menutup kemungkinan terdapat kesulitan jika masing-masing pihak tidak ada kesepakatan atau wanprestasi karena kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dengan perantara mediator tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
Apabila jalur arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka lembaga peradilan atau jalur litigasi adalah gawang terakhir sebagai pemutus perkara.

B.       Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Jalur Litigasi
Mengenai badan peradilan mana yang berwenang menyelesaikan perselisihan jika terjadi sengketa perbankan syariah memang sempat menjadi perdebatan di berbagai kalangan apakah menjadi kewenangan Pengadilan Umum atau Pengadilan Agama karena memang belum ada undang-undang yang secara tegas mengatur hal tersebut, sehingga masing-masing mencari landasan hukum yang tepat. Dengan diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka perdebatan mengenai siapa yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah sudah terjawab.
a.    Landasan Yuridis dan Kompetensi Pengadilan Agama
Amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 memberikan wewenang kekuasaan Peradilan Agama bertambah luas, yang semula sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 hanya bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : a) perkawinan, b) kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan c) wakaf dan shadaqah. Dengan adanya amandemen Undang-Undang tersebut, maka ruang lingkup tugas dan wewenang Peradilan Agama diperluas. Berdasarkan Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang ekonomi syari’ah yang meliputi: a) bank syari’ah, b) lembaga keuangan mikro syari’ah, c) asuransi syari’ah, d) reasuransi syari’ah, e) reksa dana syari’ah, f) obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, g) sekuritas syari’ah, h) pembiayaan syari’ah, i) pegadaian syari’ah, j) dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, dan k) bisnis syari’ah.[6]
Adapun sengketa di bidang ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama adalah:[7]
1.    Sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah dengan nasabahnya;
2.    Sengketa di bidang ekonomi syariah antara sesame lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah;
3.    Sengketa di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam, yang mana akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
b.   Keunggulan dan Kelemahan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Pengadilan Agama.
Keunggulan-keunggulan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah antara lain:
1.         Pengadilan Agama memilki SDM yang sudah memahami permasalahan syariah, tinggal meningkatkan wawasan dan pengetahuan mereka melalui pendidikan dan pelatihan secara berkala.
2.         Kendatipun RUU tentang ekonomi syariah belum disahkan namun Pengadilan Agama mempunyai hukum materiil yang cukup established, khususnya yag berkaitan dengan ekonomi syariah, diantaranya berupa kitab-kitab fikih muamalah yang dalam penerapannya masih kontekstual.
3.         Keberadaan kantor Pengadilan Agama hampir meliputi semua wilayah Kabupaten dan Kotamadia di seluruh wilayah Indonesia dan sebagian besar telak mengaplikasikan jaringan Teknologi Informasi (TI) dengan basis internet, sehingga apabila dibandingkan dengan BASYARNAS yang keberadaannya masih terkonsentrasi di wilayah ibukota, maka Pengadilan Agama mempunyai keunggulan dalam kemudahan pelayanan.
4.         Mendapat dukungan mayoritas penduduk Indonesia, yaitu masyarakat muslim yang saat ini sedang mempunyai semangat tinggi dalam menegakkan nilai-nilai agama yang mereka anut.[8]
5.         Adanya dukungan politis yang kuat karena pemerintah dan DPR telah menyepakati perluasan kewenangan Peradilan Agama tersebut pada tanggal 21 Februari 2006 sehingga lahirnya UU No. 3 Tahun 2006 adalah suatu keniscayaan untuk menyesuaikan terhadap tuntutan hukum yang ada, yakni perubahan paradigma dari peradilan keluarga menuju peradilan modern.[9]
6.         Adanya dukungan dari otoritas Perbankan (Bank Indonesia) dan dukungan dari Lembaga Keuanan Islam di seluruh dunia.[10]












BAB III
PENUTUP

kepercayaan ini tidak disia-siakan dan dijawab dengan kinerja yang memuaskan, maka ini bukan saja momentum bersejarah, namun menjadi tonggak baru yang menentukan perjalanan sejarah Peradilan Agama ke depan. Apabila kepercayaan itu sudah terbangun, Peradilan Agama mungkin saja akan diberi amanat baru yang lebih besar –sekedar mengingatkan Mahkamah syar’iyah di Aceh telah diberi kewenangan khusus untuk melaksanakan peradilan dibidang jinayah (pidana Islam)- mungkin juga hal ini akan berimbas pada perluasan kewenangan Peradilan Agama secara signifikan di waktu-waktu yang akan datang.
Stigma yang melekat pada Pengadilan Agama sebagai lembaga yang inferior sedikit demi sedikit akan terkikis dengan sendirinya apabila seluruh komponen Peradilan Agama saling bahu membahu untuk menunjukkan kinerja bagus dan mendedikasikan sebagai persembahan terbaik bagi negeri ini yang tak juga surut dirundung duka. Amien














DAFTAR PUSTAKA

Thaher, Asmuni, Kendala-kendala Seputar Eksistensi Perbankan Syariah di Indonesia, MSI-UII.Net-3/9/2004

Ariyanto dkk., Tak Sekadar Menangani Kawin Cerai (Kolom Hukum), Trust Majalah Berita ekonomi dan Bisnis Edisi 27 Tahun IV, 17-23 April 2006.

Emerzon, Joni, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama).

Margono, Suyud, ADR dan Arbitrase (Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum), (Jakarta:Ghalia Indonesia), 2000.
                  
Suhartono, Prospek Legislasi Fikih Muamalah Dalam Sistem Hukum Nasional, www.Badilag.net tgl. 31-10-2007

Manan, Abdul, Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Ekonomi Syariah, Makalah Diklat Calon Hakim Angkatan-2 di Banten, 2007.

Perwataatmaja, Karnaen, dkk., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta:Prenada Media), 2005,

Sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah di Indonesia), (Jakarta:Raja Grafindo Persada), 2004.





[1] Asmuni M. Thaher, Kendala-kendala Seputar Eksistensi Perbankan Syariah di Indonesia, MSI-UII.Net-3/9/2004
[2] Karnaen Perwataatmaja, dkk., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta:Prenada Media), 2005, hal. 288.
[3] Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah di Indonesia), (Jakarta:Raja Grafindo Persada), 2004, hal. 167.
[4] Joni Emerzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama), hal. 38.
[5] Suyud Margono, ADR dan Arbitrase (Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum), (Jakarta:Ghalia Indonesia), 2000, hal. 82

[6] Suhartono, Prospek Legislasi Fikih Muamalah Dalam Sistem Hukum Nasional, www.Badilag.net tgl. 31-10-2007
[7] Abdul Manan, Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Ekonomi Syariah, Makalah Diklat Calon Hakim Angkatan-2 di Banten, 2007, hal. 8
[8] Kernaen Perwataatmadja dkk., Op. Cit. hal. 296.
[9] Ariyanto dkk., Tak Sekadar Menangani Kawin Cerai (Kolom Hukum), Trust Majalah Berita ekonomi dan Bisnis Edisi 27 Tahun IV, 17-23 April 2006, hal 70.
[10] Abdul Manan, Op.Cit. hal. 3.
Share this article :

1 comment:

  1. sob artikel@ sangat bgus,mintak izin untuk di copy bwt bahan kuliah y sob,,, maksh

    ReplyDelete

Next Prev home
 
Support : Creating Website | Mas Imam
Copyright © 2009. GREEN GENERATION - All Rights Reserved